Digigit Hingga Terluka, Warga Rambipuji Nekat Laporkan Ayahnya ke Polisi

Tersangka NS.

Jember Hari Ini – Gara-gara digigit hingga terluka saat melerai perkelahian kedua orang tuanya, Dwi Nur Darmawan, warga Rambipuji nekat melaporkan ayah kandungnya ke polisi. Polisi akhirnya menetapkan warga Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji berinisial NS sebagai tersangka.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Rambipuji, Ipda Agus Sutriono, perkelahian terjadi saat NS meminta sertifikat rumah miliknya yang disimpan mantan istrinya. Karena sertifikat rumah yang diminta tidak diberikan, NS marah dan berkelahi dengan mantan istrinya tersebut. Korban Dwi Nur Darmawan bermaksud melerai perkelahian kedua orang tuanya, namun NS justru menggigit lengannya hingga terluka. Korban yang tersinggung dengan ulah ayahnya, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Rambupuji. Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan NS sebagai tersangka.

Agus menambahkan, hubungan tersangka NS dengan mantan istrinya tersebut sudah lama tidak akur sehingga berakhir dengan perceraian.

Hingga Rabu pagi, tersangka NS masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rambupuji. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Hafit)

Comments are closed.