Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Bondowoso berencana mengganti anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jambesari Darussolah. Pergantian Antar Waktu tersebut dilakukan karena anggota PPK tersebut pernah tersangkut kasus pidana.
Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso Divisi Hukum, Junaidi, mengaku kecolongan saat proses rekruitmen anggota PPK Jambesari tersebut. Setelah menemukan bukti dan melakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten Bondowoso memutuskan segera melakukan pergantian anggota PPK.
Junaidi menjelaskan, anggota PPK Jambesari Darussolah tersebut tidak memenuhi syarat formil, khususnya syarat tidak pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dari data yang diperoleh, anggota PPK berinisial SA dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan vonis kurungan 5 tahun penjara. (Rahmat)
