Jember Hari Ini – Dengan berpura-pura sebagai pemulung, spesialis pencuri rumah kosong mencongkel kantor Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Ledokombo. Beruntung aksi pencurian yang dilakukan warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo berinisial MA ini diketahui karyawan koperasi sehingga tersangka akhirnya ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Ledokombo, AKP Wardoyo Utomo, terungkapnya kasus pencurian tersebut saat karyawan bernama Syaiful masuk ke kantor koperasi. Namun dia terkejut saat berada di dalam koperasi sudah ada tersangka MA dengan santai sedang menggulung kabel. Saat ditanya apa yang dilakukan di dalam kantor Koperasi Simpan Pinjam, MA mengaku meminjam kabel. Karena merasa curiga, Syaiful kemudian mengecek ke dalam kantor dan ternyata mesin generator listrik hilang. Namun saat akan ditanyai, MA sudah melarikan diri meninggalkan barang bukti serta sepeda motor miliknya. Melihat pelaku melarikan diri, Syaiful kemudian menelepon Polsek Ledokombo. Kanit Intel bersama anggota Polsek Ledokombo kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga tersangka tertangkap.
AKP Wardoyo menambahkan, dari hasil penyidikan polisi, MA mengaku sudah 2 kali mencuri di kantor tersebut. Modus pencurian dilakukan dengan berpura-pura sebagai pemulung. Begitu ada kesempatan, dia langsung masuk ke dalam kantor yang diperkirakan kosong. Polisi menyita barang bukti satu unit mesin generator listrik, satu tabung gas LPG 3 kilogram, sebuah obeng dan kabel sepanjang 5 meter. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)