Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan

Jember Hari Ini – Eko Imam Wahyudi, kuasa hukum staf Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari berinisial SM yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli mengajukan penangguhan penahanan, Senin siang.

Menurut Eko Imam Wahyudi, tenaga SM sangat dibutuhkan Kelurahan Kranjingan untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Apalagi kliennya SM kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai sebagai tersangka. Saat ini proses hukum kasus pungli tersebut tinggal proses pemberkasan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Dia berharap Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  Polres Jember kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya berinisial BR, warga Desa Kamal Kecamatan Arjasa dan SM warga Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari. BR diduga melakukan pungutan liar pasang baru listrik, sedangkan SM diduga melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah senilai Rp 17 juta. (Hafit)

Comments are closed.