Jember Hari Ini – Dengan dalih mendisiplinkan santri, guru ngaji berinisial MM (50) warga Jalan Teratai Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang mencabuli 7 santri yang masih dibawah umur. Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Jember langsung menangkap guru ngaji tersebut di rumahnya, Selasa petang.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus pencabulan tersebut bermula dari keluhan salah seorang santri kepada orang tuanya. Wali santri langsung melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru ngaji tersebut ke Mapolres Jember, Selasa kemarin. Satu jam setelah menerima laporan wali santri, polisi langsung menangkap guru ngaji berinisial MM. Saat menjalani pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya. mm berdalih pencabulan itu terpaksa dilakukan untuk mendisiplinkan santrinya. Pelaku menjatuhkan hukuman dengan mencubit paha dan organ intim santri putri yang berumur antara 6 hingga 15 tahun. Menurut MM perbuatan tersebut dilakukan di musholla di rumahnya.
Hingga Rabu sore, tersangka MM masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 karena mencabuli anakyang masih dibawah umur. (Hafit)

