Jember Hari Ini – Diduga menebang pohon jati tanpa izin, petani warga Desa Karangharjo Kecamatan Silo berinisial SD (48) ditangkap polisi. Tersangka diduga mencuri kayu jati di petak 14 kawasan hutan RPH Seputih Kecamatan Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, AKP Gunawan Triono, terungkapnya kasus pembalakan liar tersebut saat 7 petugas perhutani melakukan patroli rutin. Mereka mendengar suara orang memotong kayu menggunakan gerbagi mesin. Tersangka SD sudah selesai memotong kayu jati, tinggal membentuk kayu menggunakan kapak. Petugas Perhutani langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan olah TKP dan cek tonggak kayu, ada persesuaian antara tonggak dengan beberapa kayu yang dipotong tersangka SD. Tersangka SD selanjutnya ditahan untuk proses penyidikan.
Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Mayang. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 5 batang kayu jati hutan, sebuah gergaji, sebilah kapak. Tersangka dijerat pasalĀ 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Hafit)

