Jember Hari Ini – Remaja putri warga Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang berinisial PF ditangkap polisi karena mengedarkan dan menawarkan obar keras berbahaya (okerbaya) melalui situs jejaring sosial. Sementara kekasihnya, AH, warga Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru menjadi buronan polisi.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Muhammad Makruf, terungkapnya kasus peredaran okerbaya di kalangan pelajar dan remaja di Desa Sarimulyo saat anggota polisi melakukan sambang desa. Anggotanya mendapat informasi di desa tersebut terjadi penyalahgunaan okerbaya di kalangan pelajar dan remaja yang pelakunya sepasang kekasih. Sepasang kekasih ini menawarkan okerbaya melalui situs jejaring sosial. Keduanya hanya melayani pembelian okerbaya bagi anggota grup saja. Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka PF bersama barang bukti 12 klip atau 60 butir pil jenis Trex, sebuah HP, serta uang hasil penjualan. Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka PF ini mendapatkan pasokan okerbaya dari kekasihnya AH.
Tersangka PF mengaku sudah hampir setahun mengedarkan okerbaya bersama kekasihnya. Pembeli okerbaya berasal dari Kecamatan Jombang, Sumberbaru, dan warga Lumajang. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 karena mengedarkan okerbaya secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Hafit)