Jember Hari Ini – Sebagai pejabat publik, bupati dan wakil bupati tidak boleh terlibat kegiatan yang menguntungkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur mendatang.
Menurut pengamat kebijakan publik, Rachmat Hidayat MPA.,PhD menjelaskan, larangan tersebut sudah diatur dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. Menurut dosen FISIP Universitas Jember ini, bupati dan wakil bupati sebagai pejabat publik seharusnya bisa menjaga sikap dan tindakan selama tahapan pemilihan gubernur berlangsung. Jika ada tindakan atau kegiatan bupati atau wakil bupati yang menguntungkan salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka Bupati dan Wakil Bupati bisa dijatuhi sanksi yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, menurut Rachmat, sangat tidak etis dimata masyarakat jika seseorang yang memiliki kewenangan sebagai bupati atau wakil bupati terlibat dalam proses pemilihan gubernur sebab masyarakat mengharapkan pejabat publik netral dan tidak terseret persoalan politik.
Terkait temuan Panwaslu Kabupaten Jember saat Bupati dan Wakil Bupati Jember yang ikut menemani salah satu calon wakil gubernur saat berkampanye, kata Rachmat, Panwaslu Jember harus menggunakan aturan yang jelas dan segara melakukan tindakan tegas, jika memang pejabat publik di kabupaten jember ada yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (Fian)