Keluarga Guru Ngaji dan Wali Santri Warga Gebang Pertanyakan Kasus Pencabulan 7 Santri Dibawah Umur

Tersangka MM (kanan) saat menjalani pemeriksaan.

Jember Hari Ini – Keluarga guru ngaji berinisial MM dan sejumlah wali santri warga Jalan Teratai Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang mempertanyakan penetapan MM sebagai tersangka kasus pencabulan 7 santri di bawah umur. Mereka tidak percaya jika MM melakukan pencabulan kepada 7 santrinya. Bahkan mereka berencana patungan untuk mengupayakan pengacara untuk membantu MM.

Menurut juru bicara keluarga MM, Sudarman, tidak mungkin MM perbuatan yang dituduhkan. Apalagi, musholla yang diduga menjadi tempat pencabulan ramai ditempati santri. Selain itu, di sekitar musholla ada wali santri yang menunggu anaknya pulang mengaji. Sudarman mengaku sudah melakukan kroscek kepada wali santri yang diduga menjadi korban pemcabulan. Karena itu, Sudarman meminta pelapor mencabut laporan terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

Diberitakan sebelumnya, guru ngaji berinisial MM (50) warga Jalan Teratai Lingkungan Gebang Tunggul Kelurahan Gebang ditangkap polisi karena diduga mencabuli 7 santrinya yang masih dibawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 karena mencabuli gadis yang masih dibawah umur. (Hafit)

 

 

 

 

Comments are closed.