Terdakwa Pernikahan Sejenis Ajukan Permohonan Keringanan Hukuman

Jember Hari Ini – Terdakwa pernikahan sesama jenis, MF (21) warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero Kecamatan Panti dan AP alias SB (23) warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Demikian diungkapkan kuasa hukum terdakwa AP alias SB, Gunawan Hendro, usai sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jember, Kamis sore. Gunawan menjelaskan, kliennya terpaksa membuat keterangan palsu karena sangat mencintai kepada pasangannya. Kliennya tidak mengetahui jika perbuatan memberikan keterangan palsu terkait dokumen kependudukan melanggar hukum.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pernikahan sesama jenis berinisial MF dan SB dituntut hukuman 1 tahun penjara karena diduga kuat memberikan keterangan palsu, sehingga terjadi pernikahan sesama jenis dan terbit akta nikah. (Hafit)

Comments are closed.