Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos ternak tahun 2015 bukan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, menceritakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan baru melakukan audit dana bansos di Jember, Kamis (15/3/2018) kemarin. Bahkan, proses audit dan pemeriksaan dana bansos hingga saat ini masih berlangsung sehingga nilai kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana bansos belum bisa ditentukan. Menurut Asih, penetapan jumlah kerugian negara terkait kasus yang menjerat Thoif Zamroni merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jember. Kejaksaan Negeri Jember sudah bisa memastikan adanya kerugian negara, meski jumlah kerugian negara belum diketahui.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka terkait program hibah bansos pada tahun 2015 lalu. (Fian)

