Jember Hari Ini – Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) Jember melayangkan somasi kepada Kepala Dispendukcapil, Sri Wahyuniati, karena Dispendukcapil tidak kunjung menarik dokumen kependudukan yang dinilai tidak sah.
Koordinator IBW, Sudarsono, menjelaskan, kasus dokumen tidak sah ini terjadi saat Bupati Jember Faida mengangkat Plt Kepala Dispendukcapil tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Akibatnya, ribuan dokumen kependudukan yang ditandatangani Plt Kepala Dispendukcapil tidak sah. Dokumen kependudukan yang diduga tidak sah ini sudah diterima masyarakat dan hingga saat ini belum ditarik kembali. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, keputusan dan atau tindakan dinyatakan tidak sah jika dibuat oleh badan dan atau pejabat yang tidak berwenang sehingga keputusan atau tindakan tersebut dianggap tidak pernah dilakukan.
Menurut Sudarsono, seharusnya penarikan dokumen kependudukan yang tidak sah tersebut bisa segera dilakukan sebab data kependudukan saat ini sudah bisa diakses secara online. Tahun 2017 lalu, Bupati Jember Faida melakukan mutasi Kepala Dispendukcapil yang sebelumnya dijabat Arief Tjahyono diserahkan kepada Sri Wahyuniati sebagi Plt Kepala Dispendukcapil. Karena pengangkatan Plt Kepala Dispendukcapil tersebut dilakukan tanpa persetujuan Mentri Dalam Negeri, ribuan dokumen kependudukan yang ditandatangani Plt Kepala Dispendukcapil diduga tidak sah. (Fian)
