Jember Hari Ini – Waria warga Desa Semboro Kecamatan Semboro bernama Fikko Ariyanto (22) divonis 11 tahun penjara karena terbukti membunuh Andri Trisnanto (21) warga Malang. Terdakwa Fikko terbukti membunuh pacarnya tersebut dengan cara membekap dengan bantal setelah dipaksa mengkonsumsi obat keras berbahaya. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gunawan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, menjelaskan, dalam persidangan Fikko terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Terdakwa terbukti membunuh Andri Trisnanto, warga Malang yang baru dikenalnya melalui situs jejaring sosial, pertengahan mei tahun lalu. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan Fikko di Dusun Semboro Lor Desa Semboro. Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam sumur yang kemudian ditemukan tinggal kerangkanya.
Sementara kuasa hukum Fikko, Fakih Imam Qurnain, menyatakan kleinya menerima putusan majelis hakim. Sebab, kliennya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Selain itu, kliennya juga lolos dari dakwaan pembunuhan berencana, seperti dalam pasal 340 KUHP. Dia berhasil membuktikan kliennya tidak merencanakan pembunuhan tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Gunawan, dalam persidangan menyatakan menerima putusan majelis hakim karena putusan sudah melebihi 3 perempat tuntutannya. Warga Semboro dikejutkan dengan penemuan kerangka di sumur dalam kontrakan milik waria yang memiliki salon kecantikan di Semboro. (Hafit)