
Kapolres Jember saat memediasi kasus pencurian buah pepaya yang dilakukan seorang nenek di Jenggawah
Jember Hari Ini – Kasus pencurian 3 buah pepaya yang dilakukan nenek warga Jenggawah diselesaikan secara damai karena motivasi nenek tersebut mengambil pepaya milik tetangganya karena terdesak kebutuhan hidup. Pemilik pohon pepaya bernama Bawon akhirnya mencabut laporan kasus pencurian di Mapolsek Jenggawah.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, setelah proses penyelidikan, kasus pencurian buah pepaya yang harganya Rp 7.500 ini memenuhi unsur pidana. Karena itu polisi berupaya melakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara damai karena motif korban mengambil buah pepaya terdesak kebutuhan hidup. Apalagi sesuai peraturan Mahkamah Agung, kasus tersebut masuk kategori kasus pencurian ringan karena nilai kerugian dibawah Rp 2,5 juta.
Setelah proses mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membuat surat pernyataan bersama. PelaporĀ sudah memaafkan pelaku dan mencabut laporannya karena pelaku mengakui perbuatanya dan meminta maaf. Dengan penandatanganan surat pernyataan, kasus pencurian buah pepaya ini dinyatakan selesai. Sementara nenek warga Jenggawah mengakui perbuatan mencuri pepaya milik tetangganya. Dia mengaku terpaksa mengambil 3 pepaya muda tersebut untuk dibuat sayur. Hal ini dilakukan karena dia tidak memiliki uang untuk membeli lauk pauk. Apalagi setiap hari, dia hanya bekerja mengambil sisa panen padi di sawah milik tetangganya.
Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, akhirnya memberikan santunan kepada kedua belah pihak sebagai tanda terima kasih karena keduanya sepakat berdamai. (Hafit)