Jember Hari Ini – Tiga orang anggota komplotan pencopet dalam bis antar kota, yang terdiri dari sopir, kondektur dan kernet bus jurusan Jember-Surabaya ditangkap anggota unit resmob kota Jember. Ketiga anggota komplotan pencopet bersenjata api ini diduga mencuri barang milik penumpang bus antar kota. Dua orang pencopet terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Keduanya berinisial MH (21) kondektur bus restu warga Kecamatan Kenjeran Surabaya, dan MF (25) kernet bus Restu, warga Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari. Polisi juga menangkap penadah barang hasil curian berinisial HS (36) sopir bus Restu, warga Desa Rambigundam Kecamatan Rambipuji.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus pencopetan tersebut menyusul laporan masyarakat Sabtu 17 Maret lalu. Penumpang bus melaporkan kasus pencurian HP di bus jurusan Surabaya-Jember dengan nopol N 7739 UG. Berdasarkan laporan tersebut, unit resmob Polres Jember langsung menyelidiki ke Terminal Tawang Alun. Modus pencopetan dilakukan dengan cara kondektur menghalang-halangi penumpang yang hendak turun. Sedangkan, kernet bertugas mengambil HP korban selanjutnya diserahkan kepada sopir. Dua pencopet akhirnya ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan saat akan ditangkap polisi.
Kusworo menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti 5 HP berbagai merk. Polisi juga menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dari tersangka HS, sopir bus tersebut. Tersangka MH dan MF dijerat dengan pasal 363 KUHP karena menjadi pelaku pencopetan. Sedangkan tersangka HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadaha barang hasil kejahatan. HS juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara karena memiliki senjata api tanpa izin. (Hafit)