Jember Hari Ini – Setelah hampir setahun kabur ke Jakarta, PR (35) warga Dusun Gumuklimo Desa Nogosari Kecamatan Rambuji akhirnya ditangkap polisi. DPO kasus pencurian sepeda motor ini ditangkap di warung miliknya wilayah Kecamatan Wuluhan.
Menurut Kapolsek Panti, AKP Muhammad Zuhri, terungkapnya keterlibatan tersangka PR hasil pengembangan penyidikan terhadap SG yang tertangkap Selasa 11 April tahun lalu. Tersangka SG mengaku mencuri sepeda bersama rekannya berinisial PR. Dari keterangan SG polisi langsung mendatangi rumah PR di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji. Namun ternyata tersangka PR sudah melarikan diri ke Jakarta. Dari hasil penyelidikan anggota polisi, tersangka pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Wuluhan. Polisi langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Panti.
Diberitakan sebelumya, tersangka SG tertangkap tangan mencuri sepeda motor yang ditinggal pemilik memotong bambu di tepi jalan Desa Kemuningsari Lor Kecamatan Panti. Korban yang sedang duduk melihat 2 orang pengendara sepeda motor berhenti di dekat sepeda motor miliknya. Saat mesin dihidupkan, pemilik sepeda motor berteriak maling sehingga tersangka SG berhasil ditangkap. Sedangkan tersangka PR langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)