Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Umbulsari Ditangkap Polisi

Tersangka pencabulan anak dibawah umur saat diamankan polisi.

Jember Hari Ini – Cabuli Anak dibawah umur di semak-semak pohon pandan dekat Pantai Pancer Desa Puger Kulon Kecamatan Puger, seorang pemuda Umbulsari digelandang ke Polsek Puger. Tersangka berinisial SA (23) warga Dusun Kandangrejo Desa Sukoreno Kecamatan  Umbulsari.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, terungkapnya kasus itu berawal saat kedua petugas Polsek Puger melaksanakan patroli di kawasan Pantai Pancer Desa Puger kulon, Selasa (27/3/2018) sore. Saat melintas di semak-semak pohon pandan, anggotanya melihat sepeda motor Yamaha Vixion tanpa ada pemiliknya. Anggotanya bermaksud mengingatkan pemilik supaya tidak menjadi korban pencurian sepeda motor. Namun Anggotanya menemukan  seorang pemuda  tanpa busana mencabuli gadis 13 tahun bersembunyi dibawah semak-semak. Melihat kejadian tersebut, pihaknya mengamankan korban dan tersangka ke Polsek Puger. Menurut Kusworo, karena korban masih dibawah umur, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jember.

Hingga Kamis sore, tersangka masih berada di Polsek Puger. Tersangka dijerat dengan berlapis yakni pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 5 miliar. (Hafit)

Comments are closed.