Jember Hari Ini – Kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan pemerintah beberapa hari yang lalu, tidak mempengaruhi rencana kenaikan tarif PDAM Jember yang mulai diberlakukan April mendatang.
Direktur Utama PDAM Jember, Ady Setiawan, menegaskan tarif baru PDAM mengacu pada harmonisasi tarif berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Perhitungan kenaikan tarif yang baru juga berdasarkan asumsi kenaikan tarif dasar listrik beberapa waktu lalu. Dengan demikian, kenaikan harga BBM kali ini tidak mempengaruhi harmonisasi tarif PDAM Jember.
Kenaikan tarif PDAM yang baru juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kapasitas dan layanan PDAM kepada pelanggan. Ady berharap kenaikan tarif yang sudah disetujui Bupati Jember itu memuaskan bagi seluruh masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember Faida menegaskan usulan kenaikan tarif PDAM disesuaikan dengan kenaikan biaya operasional. Besaran kenaikan tersebut diusulkan 20 persen. Usulan kenaikan tarif air minum oleh PDAM sudah diiringi survei kepuasan dan kajian sosio ekonomi pelanggan oleh konsultan independen. (Fathul)