Jember Hari Ini – Tersangka kasus pemerasan PJTKI di Jenggawah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi bertambah. Setelah menjaring pengacara asal Jakarta Timur berinisial LT, polisi menangkap anggota LSM berinisial ST (53) warga Desa Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, penetapan tersangka ST, merupakan pengembangan penyidikan terhadap tersangka LT yang terjaring Operasi Tangkap Tangan. ST terlibat kasus pemerasan pemilik perusahan PJTKI di Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah. Sebab, saat polisi menangkap tersangka LT, ST juga satu ruangan dengan LT. Selain itu, penyidik juga mendalami motif korban pimpinan PJTKI menyerahkan uang Rp 3 juta kepada LT. Pihaknya masih mendalami keabsahan profesi LT dengan berkoordinasi dengan IKADIN.
Kusworo menambahkan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Keduanya juga tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sebab barang bukti sudah disita polisi. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hafit)

