Jember Hari Ini – Berita tentang dugaan penyelewengan oleh seorang pejabat sering disalahgunakan seorang oknum yang mengaku wartawan tak bertanggung jawab dengan menakut-nakuti calon korbannya.
Hal ini dilakukan salah seorang pelaku yang mengaku wartawan Metro Jatim berinsial SH (42) warga Kecamatan Randu Agung Lumajang. SH akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Sumberbaru karena diduga memeras Kepala Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, kasus dugaan pemerasan dimulai Jumat (30/3/2018) siang. Saat itu tersangka bersama seorang temannya, NT yang juga wartawan Metro Jatim mendatangi rumah korban Samin, Kepala Desa Yosorati. Keduanya menunjukkan sebuah koran yang memuat berita tentang tuduhan bahwa korban telah memotong dana Program Keluarga Harapan (PKH). Saat itu, tersangka mengancam akan menyebar luaskan koran tersebut jika tidak membayar imbalan sebesar Rp 5 juta sebagai ganti cetak. Namun setelah terjadi tawar-menawar akhirnya disepakati korban sanggup membayar Rp 2 juta yang akan diserahkan pada Jumat malam. Karena merasa tidak melakukan seperti yang dituduhkan, akhirnya korban melapor ke mapolsek setempat. Pada saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, polisi langsung menggerebek dan menangkap tersangka.
Kusworo menambahkan, tersangka mengaku saat melakukan pemerasan kepada korbannya dilakukan bersama temannya berinisial NT. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ID card, sebuah koran lokal, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Hafit)
