Jember Hari Ini – Seorang wanita muda ditangkap anggota Polsek Pakusari karena diduga sebagai pengedar obat keras (okerbaya) di kawasan Kecamatan Pakusari dan Sumbersari. Tersangka berinisial NC (21) warga Jalan Manggar 7 Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang. NC memanfaatkan konter HP sebagai kamuflase di Lingkungan Sumber Ketangi Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari.
Menurut Kapolsek Pakusari, AKP Yuliati Suviani, pengungkapan pengedaran okerbaya di wilayahnya bermula dari razia anggota reskrim Polsek Pakusari di Terminal Pakusari. Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA sedang mabuk di Terminal Pakusari karena mengonsumsi jenis pil Trihexyphenidyl. Dari hasil interogasi, AA mengaku membeli obat tersebut di konter HP yang terletak di Lingkungan Sumber Ketangi Kelurahan Wirolegi Sumbersari. Dari keterangan itu, anggotanya langsung mendatangi konter tersebut dan menangkap NC bersama barang buktinya. Menurut AKP Yuliati, konter HP milik gadis tomboy itu hanya kedok untuk menutupi pengedaran okerbaya. Sebab, di tempat tersebut tidak ditemukan HP yang ia jual.
Hingga Selasa siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Pakusari. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 350 butir pil Trihexyphenidyl, 1 unit HP android merk Samsung, 1 unit HT merk Baofeng serta uang tunai sebesar RP 695 ribu. Tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)