Kepres BPIH Belum Terbit, Calon Jamaah Haji Jember Belum Bisa Lakukan Pelunasan

Jember Hari Ini – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi yang direncanakan 3 April hari ini, ditunda. Sebab, hingga saat ini surat keputusan presiden (kepres) tentang BPIH tahun 2018 belum turun.

Menurut Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Jember, Ahmad Tholabi, sudah ada sejumlah warga Jember yang masuk kuota berangkat tahun ini yang akan melunasi BPIH namun belum bisa dilakukan karena terbentur kepres yang hingga saat ini belum turun. Padahal kepres tersebut jadi dasar untuk membayar dana BPIH karena di dalam tercantum biaya BPIH tahun berjala. Selain itu, juga menjadi dasar bagi Kemenag RI untuk membuat regulasi berikutnya. Selama kepres itu belum ada maka pelunasan bpih belum bisa dilaksanakan. Karena itu, pihaknya masih menunggu kepres tersebut. Namun pihaknya belum bisa memastikan, kapan kepres itu ditandatangani presiden.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI merilis rencana masa  pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim tahun 2018 tahap pertama mulai 3 hingga 20 April 2018. Jamaah haji yang berhak melunasi adalah jamaah yang sudah masuk kuota berjalan, belum pernah haji, umur minimal sudah 18 tahun, atau sudah menikah. Jika belum berumur 18 tahun, meski sudah masuk kuota akan terhapus dengan sendirinya. Selain itu, yang masuk kuota adalah jamaah yang dulu menunda keberangkatan tahun sebelumnya. Jika masih ada sisa, akan dibuka gelombang kedua yakni tanggal 8 hingga 18 Mei 2018 khusus bagi jamaah yang mengalami kegagalan sistem pada gelombang pertama, jamaah  yang pernah haji, sudah masuk kuota tahun ini, penggabungan keluarga dan lansia. (Hafit)

Comments are closed.