Jember Hari Ini – Kasat Lantas Polres Jember, AKP Prianggo Parlindungan Malau, menegaskan, informasi pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah group media sosial di Kabupaten Jember merupakan informasi hoax. Informasi tersebut sengaja disebar orang iseng yang tidak lulus mengikuti ujian SIM.
Prianggo menjelaskan, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap RI) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pasal 11 ayat 1 SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Selanjutnya dalam pasal 12 dijelaskan, SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila habis masa berlakunya, dalam keadaan rusak dan tidak terbaca, diperoleh dengan cara tidak sah, data yang terdapat dalam SIM diubah, dan atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Berdasarkan Perkap tersebut, tidak ada istilah pemutihan SIM. Jika masa berlakunya sudah habis, pemilik SIM harus memperpanjang. Namun jika terlambat memperpanjang, pemilik SIM diharuskan mengulang dari awal, mengikuti ujian teori dan praktik. Menurut Prianggo, info hoax itu sengaja disebarkan orang iseng yang tidak lulus ujian teori atau praktik.
Pantauan Prosalina FM, sejumlah warga anggota group media sosial di Jember mempertanyakan kebenaran informasi pemutihan SIM yang tengah menjadi viral. Bahkan salah seorang anggota group meminta polisi mengusut orang yang bermain-main atau guyonan dengan informasi hoax tersebut. (Hafit)
