Jember Hari Ini – Kantor Imigrasi Jember meminta penginapan yang disinggahi wisatawan asing, segera melapor. Sebab penginapan yang tidak melapor ke Kantor Imigrasi terancam dijatuhi sanksi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jember, maringan firman napitupulu menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, penginapan harus melapor ke Kantor Imigrasi jika ada wisatawan asing yang menginap. Namun Firman mengakui sekitar 50 persen penginapan tidak pernah melapor saat penginapannya disinggahi oleh wisatawan atau Warga Negara Asing. Padahal, saat ini sudah ada metode pelaporan berbasis online jika penginapan ingin melapor ke Kantor Imigrasi sehingga petugas penginapan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melapor secara manual.
Firman berharap, semua tempat penginapan proaktif melaporkan kedatangan wisatawan atau Warga Negara Asing yang singgah di penginapannya. Hal ini untuk mengantisipasi berbagai kerawanan dan aksi kriminalitas seperti kasus dugaan penipuan yang dilakukan wisatawan asal Hungaria. (Fian)