Kemenag Tetapkan BPIH Embarkasi Surabaya Sebesar Rp 36,91 Juta

Achmad Tholabi

Jember Hari Ini – Kementerian Agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) embarkasi Surabaya sebesar Rp 36,91 juta. Calon Jamaah Haji yang akan melunasi Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji bisa melakukan pelunasan mulai Senin hari ini hingga Jumat 4 Mei mendatang.

Menurut Kepala Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember, Achmad Tholabi, Kemenag Jember baru menerima Peraturan Menteri Agama terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Senin pagi. Calon Jamaah Haji Kabupaten Jember yang masuk nomor porsi tahun ini bisa melunasi BPIH melalui bank yang ditunjuk. Calon Jamaah Haji tinggal membawa selisih uang setoran awal dengan nilai BPIH yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Calon Jamaah Haji juga harus membawa fotokopi KTP 2 lembar, foto yang sama dengan setoran pertama ukuran 3 x 4 sebanyak 8 lembar, serta foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar. Jika hingga Jumat 4 Mei mendatang kuota jamaah haji Kabupaten Jember belum terpenuhi, Kemenag Jember akan membuka pelunasan tahap kedua hingga 16 Mei mendatang.

Tholabi juga menjelaskan, ada perbedaan sistem pelunasan BPIH tahun ini dengan pelunasan tahun lalu. Sistem pelunasan BPIH tahun ini lebih sederhana sehingga jamaah haji tidak perlu repot-repot datang ke Kemenag mengantarkan surat validasi pelunasan BPIH. Sebab, sejak tahun ini yang mengantarkan surat pelunasan BPIH ke Kantor Kementerian Agama dilakukan langsung oleh pihak bank atau sebaliknya, pihak Kemenag yang proaktif mendatangi bank yang ditunjuk, untuk mengambil berkas.

Diberitakan sebelumya, Kantor Kementrian Agama Jember terpaksa menunda pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang awalnya bulan Maret lalu. Karena Kepres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji belum ditandatangani presiden. (Hafit)

Comments are closed.