Curi Motor Milik Pengasuh Ponpes Hidayatul Muta’alimin, Warga Semboro Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Diduga mencuri sepeda motor milik Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Muta’alimin Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, HD (22) warga Semboro ditangkap polisi.

Menurut Kapolsek Semboro, AKP Adri Santoso, tersangka mencuri sepeda motor milik Zainal Arifin Efendi saat diparkir di garasi rumah korban, Selasa (17/4/2018) dini hari. Awalnya tersangka menemui santri Ponpes bernama Ubaidillah dan mengajak Ubaidillah mencuri sepeda motor. Namun Ubaidillah menolak ajakan tersebut karena dia tinggal dan tidur di masjid tersebut. Namun sekitar setengah 9 pagi, Ustad Zainal kebingunan mencari sepeda motor miliknya yang berada di garasi. Karena itu, saksi kemudian mengecek ke rumah ibu angkat tersangka  yang rumahnya tidak jauh dari pondok pesantren. Ternyata sepeda motor tersebut, berada di dalam rumah ibu angkatnya. Korban kemudian melaporkan kasus pencurian sepeda motor tersebut kepada kepala dusun setempat dan diteruskan ke Polsek Semboro. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan serta menangkap pelakunya  di rumah istrinya di Dusun Tonggengan Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru.

Hingga Rabu siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Semboro. Saat diperiksa polisi, tersangka HD mengaku pernah mencuri sebelumnya, namun belum pernah ditangkap dan dipenjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor tahun 2009 dengan nomor polisi P 5224 PB. Tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.