Diduga Menggelapkan Motor Milik Tetangganya, Tukang Ojek Warga Kaliwates Terancam 4 Tahun Penjara

Jember Hari Ini – Setelah hampir 10 bulan kabur ke Bali, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor akhirnya tertangkap, Selasa (17/4/2018) malam. Tersangka berinisial EW (22) tukang ojek warga Perum Queen Garden Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates.

Menurut Kapolsek Kaliwates, AKP Supadi, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi Kamis 3 Agustus tahun lalu. Tersangka yang masih bertetangga dengan  korban abdul wafi, bertandang ke rumah korban. Dia bermaksud meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli nasi. Karena  korban sudah kenal baik  dengan tersangka, akhirnya korban meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun hingga beberapa hari berselang, ternyata sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kaliwates. Dari hasil penyelidikan polisi, ternyata tersangka EW kabur ke Bali dengan alasan mencari kerja. Namun Selasa malam, anggota polisi mendapatkan informasi kalau tersangka berada di rumah tantenya di Perum Tegal Besar Permai. Dengan informasi itu, anggota reskrim langsung bergerak dan menangkap tersangka. Namun barang bukti sepeda motor hingga saat ini belum ditemukan karena sudah dijual kepada penadah.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti STNK sepeda motor dengan nomor polisi P 5241 QI. Tersangka dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.