Jember Hari Ini – Diduga membawa gadis dibawah umur untuk dipekerjakan sebagai TKI, warga Desa Sumber Ketempa Kecamatan Kalisat berinisial IM (56) dilaporkan ke Mapolres Jember.
Menurut orang tua korban, Subari, kasus dugaan membawa gadis ini bermula saat korban yang baru berumur 15 tahun hendak bermalam di rumah saudaranya, Rohani, warga Sumber Ketempa. Namun ternyata hingga 4 hari, korban tidak kunjung pulang ke rumah. Subari kemudian menanyakan keberadaan anaknya, ternyata tidak berada di rumah Rohani. Dari keterangan Rohani, korban pergi ke rumah temannya, anak MI. Namun setelah ditanyakan kepada keluarga IM, korban berada di Bondowoso tengah dipersiapkan untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia. Saat Subari meminta anaknya dipulangkan, keluarga IM meminta tebusan Rp 10 juta. IM berdalih uang tebusan itu untuk mengganti biaya mengurusi dokumen pemberangkatan menjadi TKI. Hingga saat ini, keluarga korban tidak tahu keberadaan korban karena kehilangan kontak dengan putrinya.
Subari berharap, polisi segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus hilangnya putrinya. Apalagi sejak awal, tidak ada musyawarah antara keluarga IM dengan keluaranya jika anaknya akan dipekerjakan sebagai TKI di luar negeri.
Pantauan Prosalina FM, setelah melapor dan konsultasi dengan piket reskrim, Subari diarahkan ke Sentra Pelaporan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember untuk membuat laporan polisi. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam dengan pasal 330 KUHP tentang membawa anak dibawah umur. (Hafit)