Jember Hari Ini – Diduga menipu dengan berpura-pura menjadi anggota polisi, warga Wirolegi Kecamatan Sumbersari berinsial MI ditangkap polisi, Rabu (18/4/2018) petang. MI yang diduga menipu Warisan, warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo sempat menjadi buronan polisi selama 6 bulan.
Menurut Kapolsek Tempurejo, AKP Suhartanto, kasus dugaan penipuan bermula saat korban kehilangan truk awal November 2017 lalu. Informasi kehilangan ini ternyata dimanfaatkan MI meraup untung. Tersangka mendatangi rumah korban di Dusun Mandilis Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo dengan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkan korban, MI menonjolkan ikat pinggang sebagai anggota polri. Tersangka berjanji bisa menemukan truk milik korban yang hilang karena sudah mengetahui pelakunya dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional. Karena pernyataan tersangka sangat meyakinkan, korban percaya sehingga menyerahkan uang Rp 5 juta kepada MI. Namun beberapa minggu kemudian, MI meminta tambahan uang kepada korban,, korban kembali memberikan Rp 2,5 juta. Namun setelah menerima uang untuk yang kedua kalinya, MI tidak ada kabar lagi. Saat ditelpon selalu tidak dijawab, bahkan nomor HP tersangka sudah tidak aktif. Korban mulai curiga dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tempurejo. Tersangka diketahui berada di sekitar wilayah Kecamatan Rambipuji, sehingga berhasil ditangkap polisi.
Suhartanto menambahkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus penipuan. Dia pernah ditahan di Mapolres Polres Jember karena mengaku sebagai anggota polisi. Bahkan tersangka MI pernah divonis hakim Pengadilan Negeri Jember dengan hukuman 8 bulan penjara. Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Tempurejo. (Hafit)