Jember Hari Ini – Polsek Tanggul mengamankan puluhan botol minum keras ilegal dan minuman keras oplosan dari sebuah kafe atau warung lesehan di Jalan PB Sudirman Dusun Teko’an Desa Tanggul Kulon. Polisi juga mengamankan penjual miras berinisial RS (55) warga Desa Tanggul Kulon.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Harjito, terungkapnya kasus penjualan miras olosan dan ilegal tersebut hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 dengan sasaran salah satunya penyalahgunaan obat, narkotika dan minuman keras, Kamis malam. Polsek Tanggul menerima informasi, adanya kafe dan warung lesehan remang-remang yang menjual miras ilegal dan oplosan. Karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyisiran sejumlah kafe dan warung lesehan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti miras ilegal dan oplosan di kafe di Jalan PB Sudirman Dusun Teko’an Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul. Begitu dilakukan penggrebekan sejumlah pembeli lari tunggang langgang meninggalkan warung. Polisi akhirnya mengamankan RS, pemilik warung, karena menjual dan menyediakan miras tanpa izin dan oplosan.
AKP Harjito manambahkan, tersangka RS langsung diproses hukum tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara karena menjual miras tanpa izin. Dari warung tersangka polisi menyita barang bukti 4 botol miras oplosan, 20 botol kosong, 18 botol minuman berenergi, 13 botol alkohol kosong, dan 11 pak minuman berenergi. (Hafit)