Jember Hari Ini – Tersangka kasus pembunuhan warga Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates berinisial IB terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, tersangka terancam dijerat pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 338 tentang pembunuhan. Tersangka IB membunuh istrinya Ami Budiarti karena cemburu. Tersangka menuding istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain sehingga nekat mencekik istrinya hingga tewas. Setelah membunuh istrinya, IB berniat bunuh diri dengan menyayat lengan kiri dan gantung diri menggunakan tali rafia. IB merasa curiga terhadap istrinya, semenjak dia di PHK dari pekerjaannya sebagai tenaga administrasi studio foto di Jalan Ahmad Yani Jember. IB menilai perubahan penampilan isterinya, karena kehadiran pihak ketiga. Situasi tersebut membuat hubungan kedua pasangan ini memanas sehingga mereka beberapa kali bertengkar. Minggu dinihari, i-b nekat membunuh istrinya yang sedang tertidur lelap.
Diberitakan sebelumya, warga Jalan Hos Cokroaminoto dikejutkankan dengan kasus pembunuhan sehingga mereka berbondong-bondong menyaksikan polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Hafit)