Jember Hari Ini – Sebanyak 200 orang pengemudi taksi online di Jember menyatakan siap mengikuti uji SIM A umum. Sebab taksi online sudah dimasukkan dalam domain angkutan umum dan harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Koordinator Paguyuban Taksi Online Jember (PTOJ), Fandi, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota PTOJ untuk mematuhi aturan terkait prosedur perizinan agar taksi online bisa berkendara dengan aman dan nyaman. Selain itu, PTOJ juga siap mematuhi kesepakatan zonasi. Pemberlakukan zonasi menurut Fandi sangat baik untuk menghindari konflik antara taksi online dan angkutan umum, taksi serta ojek konvensional. Di bagian lain, Fandi menyayangkan kuota uji KIR yang menurut informasi hanya 80 orang. Karena itu, untuk sementara pihaknya sementara akan mengajukan sesuai kuota yang tersedia.
Sementara Kepala UPT LLAJ Kabupaten Jember Dinas Perhubungan Jawa Timur, Agus Wijaya, mengaku siap mengakomodasi dan mendampingi paguyuban atau komunitas pengemudi taksi online sepanjang mereka berniat membangun komitmen yang sama. Sebab, beberapa kejadian memperlihatkan ada beberapa pengemudi taksi online yang tidak sepakat terhadap prosedur yang harus dilalui .
Hal senada disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Prianggo Parlindungan Malau, ia berharap seluruh taksi online agar mematuhi aturan yang ada. Jika pengemudi taksi online tidak punya niatan untuk mematuhi aturan, maka pihak Polres Jember siap menilang pengemudi taksi online yang melanggar aturan. (Fian)