Jember Hari Ini – Tertangkap tangan membobol gudang pengolahan kayu albasia, NT (32) warga Desa Tanggul Wetan ditangkap polisi. Tersangka NT membobol gudang milik Saiful Hadi Idris di Dusun Curah Bamban Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul.
Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Harjito, pemilik gudang pengolahan kayu albasia, Syaiful Hadi Idris sudah mencurigai sejumlah orang karena gudang miliknya tersebut sering menjadi sasaran aksi pencurian. Saat pencuri beraksi Minggu (6/5/2018) malam pekan lalu waker gudang, Margono, mengetahui aksi pencurian tersebut dan melapor kepada pemilik gudang. Tersangka diketahui membobol gudang melalui jendela atas dengan menggunakan sebatang bambu. Pemilik gudang kemudian meminta waker melakukan pengecek barang-barang yang hilang dari dalam gudang. Menurut Harjito, modus pencurian dilakukan tersangka dengan memanjat tembok menggunakan sebatang bambu. Tersangka kemudian merusak teralis jendela dan keluar melalui jendela.
Harjito menambahkan, pelaku diduga sudah beberapa kali mencuri digudang pengolahan kayu tersebut. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti 1 unit gergaji listrik, 1 bor listrik, sebatang bambu, serta 2 besi tralis jendela. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurianĀ denganĀ pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)