Jember Hari Ini – Diduga mabuk, kakak beradik berinisial AF dan AD, warga Desa Karangbayat Kecamatan Sumberbaru nekat menganiaya anggota polisi yang berpakaian sipil di jalan raya Dusun Kebonan Desa Gumukmas. Korban bernama Aldik Wahyu Ramadhan (21) anggota Polres Situbondo warga Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.
Menurut Kapolsek Gumukmas, Iptu Sucahyo Wira Bakti, kasus penganiayaan tersebut terjadi saat mobil yang dikemudikan ayah korban bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan AF. Saat korban turun dari mobil bermaksud memperjelas kasus tersebut justru pertanyaan anggota propam Polres Situbondo ini dijawab dengan pukulan bertubi-tubi. Namun korban tidak melawan, hanya menangkis serangan tersangka. Pada saat bersamaan tersangka AD turun dari mobil, sambil membawa pisau hendak membantu kakaknya. Anggota polsek gumukmas yang tiba di lokasi, langsung menangkap kedua pelaku dan barang bukti sebilah pisau. Menurut Sucahyo, kedua pemuda tersebut melakukan tindak pidana penganiayaan karena dalam pengaruh minuman keras. Saat diperiksa polisi, tersangka AF dan AD mengaku baru mengkonsumsi minuman keras jenis arak di Pantai Pancer Kecamatan Puger.
Hingga selasa siang, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Gumukmas karena melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Polisi mengamankan barang bukti 2 unit mobil dengan nomor polisi P 512 TY dan N 1442 YG, serta sebilah pisau. Tersangka AF dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sedangkan tersangka AD dijerat dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan tidak sesuai peruntukannya. (Hafit)

