Istri Tahanan Kasus Peredaran Narkoba Mengaku Nekat Membantu Suaminya Kabur karena Tidak Tega Melihat Suaminya Dipenjara

Jember Hari Ini – Istri tahanan yang sempat melarikan diri berinisial NA mengaku nekat membantu suaminya melarikan diri karena  tidak tega melihat suaminya dipenjara terlalu lama terkait kasus peredaran narkoba. Warga Semboro tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. NA dijerat dengan pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang membantu melarikan diri tersangka kasus peredaran narkotika.

Menurut Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, suami tersangka, TW, sudah 3 kali terjerat kasus peredaran narkoba sehingga ancaman hukuman perbuatan pidana yang ketiga kalinya ini lebih lama dari sebelumnya sehingga dia mengambil jalan pintas kabur saat persidangan. Rencana melarikan diri pada saat sidangnya digelar sudah direncanakan jauh hari dikoordinasikan oleh terdakwa kepada NA, istrinya. Karena itu, pada hari Selasa 15 Mei lalu, istri terdakwa yang telah mempersiapkan sepeda motor. Dengan sepeda motor itu, keduanya akhirnya kabur bersama-sama. Karena itu, si istri juga punya peran yang cukup besar sejak disel tahanan pengadilan hingga menyediakan sarana hingga tiba di Kalimantan Selatan. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari petugas lapas dan petugas pengawalan, penyidik  akhirnya  menetapkan  NA sebagai tersangka. Bahkan NA sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai ketentuan pasal 138 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang membantu melarikan diri tersangka narkotika,dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda 500 juta.

Diberitakan sebelumnya, upaya pelarian terdakwa kasus narkoba berinisial TW, warga desa semboro berakhir di kalimantan selatan. Tersangka TW ditangkap sat reskoba Polres Jember saat bersembunyi di rumah saudaranya di daerah pedalaman Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. (Hafit)

Comments are closed.