Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember akhirnya menyerahkan uang kerugian negara terkait kasus korupsi ASKAP PSSI tahun 2015 senilai Rp 2,5 miliar, Jumat siang, ke kas daerah Pemkab Jember. Pengembalian uang kerugian negara tersebut diterima langsung oleh Bupati Jember, Faida, disaksikan Forpimda dan sejumlah pejabat Pemkab Jember.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, kasus ASKAB PSSI Jember dengan terpidana Ketua ASKAB PSSI, Diponegoro, sudah divonis Pengadilan Tipikor dan dinyatakan inkrach atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut Ponco, Kejaksaan Negeri Jember sudah menjalankan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya jelang hari raya fitri lalu. Saat ini, kejaksaan tinggal menyerahkan uang kerugian keuangan negara ke kasda Pemkab Jember.
Sementara Bupati Jember, Faida, mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Jember sehingga mampu menyelamatkan kerugian keuangan negara. Pemkab Jember juga memberikan piagam penghargaan atas kinerja Kejaksaan Negeri Jember. Menurut Bupati Faida, Pemkab Jember sudah menerima uang kerugian negara tersebut dan dikembalikan ke kasda.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Diponegoro 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta karena terbukti melakukan korupsi dana hibah ASKAB PSSI Jember tahun 2015. Selain diwajibkan mengembalikan keuangan negara senilai Rp 2,5 miliar, tervonis juga harus menjalani vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor. (Hafit)