Warga Tempurejo Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli dan Mengunggah Foto Mantan Pacarnya

Tersangka ES, pelaku pencabulan anak dibawah umur dan pengunggah foto bugil mantan pacarnya.

Jember Hari Ini – Gara-gara putus cinta, pemuda warga Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo berinisial ES (23) mengunggah foto mantan pacarnya yang tidak mengenakan busana. Setelah mengunggah foto tersebut terungkap, tersangka telah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur.

Menurut Kapolsek Ambulu, AKP Sugeng Piyanto, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi saat korban dan tersangka menjalin hubungan asmara bulan Juli tahun lalu. Setelah korban dan tersangka pacaran, tersangka beberapa kali mencabuli korban. Perbuatan asusila ini dilakukan  saat korban pulang sekolah sekitar jam 12 siang di rumah kakak tersangka. Saat  pertama kali mencabuli korban, tersangka sempat mengambil foto korban tanpa busana. Bulan Februari lalu, hubungan asmara tersangka dengan korban kandas. Korban kemudian menjalin hubungan asmara dengan teman tersangka. Tersangka marah dan mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa busana di media sosial. Bulan Juni lalu, tersangka  menyebarkan foto korban tanpa mengenakan busana sehingga kasus pencabulan tersebut diketahui saudara dan orang tua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polsek Ambulu. Dari hasil penyelidikan ternyata terungkap, tersangka beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka.

Hingga Kamis siang, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Ambulu. Polisi menyita barang bukti sebuah kaos lengan pendek warna hitam, serta sebuah celana panjang warna hitam. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun  2014, tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Hafit)

Comments are closed.