Jember Hari Ini – Setelah seminggu menjadi buronan polisi, tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial YP (33) warga Dusun Kamaran Desa Semboro Kecamatan Semboro akhirnya dibekuk polisi. Tersangka diduga mencuri sepeda motor di pos lori Desa Rejoagung Kecamatan Semboro.
Menurut Kapolsek Semboro, AKP Adri Santoso, tersangka diduga mencuri sepeda motor milik Yudi Santoso di pos lori Desa Rejoagung Kecamatan Semboro, 23 Juni lalu. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Semboro. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan sepeda motor hasil curian tersebut, dijual. Setelah memastikan sepeda motor milik korban dengan mengecek nomor rangka dan nomor mesin, polisi langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Namun tersangka tidak berada di rumahnya. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di rumah mertuanya di Desa Rejoagung Kecamatan Semboro.
Saat diperiksa polisi, tersangka YP mengaku baru satu kali mencuri. Namun melihat modus penjualan sepeda motor hasil curian, polisi menduga tersangka mencuri sepeda motorĀ lebih dari satu kali. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah mesin sepeda motor yang diduga hasil curian. (Hafit)