10 Hari Buron, 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Tukang Parkir di Kalisat Akhirnya Dibekuk Polisi

Dua tersangka penganiayaan juru parkir yang sempat buron polisi.

Jember Hari Ini – Setelah 10 hari menjadi buron polisi, 2 tersangka kasus penganiayaan tukang parkir di Kalisat akhirnya dibekuk polisi. Kedua tersangka berinisial AE (27) warga Dusun Krajan Desa Kalisat dan GF (29) warga Dusun Krajan Desa Glagahwero.

Menurut Kapolsek Kalisat, AKP Sukari, kasus penganiayaan terjadi karena korban menolak ajakan kedua tersangka yang juga tukang parkir mengkonsumsi minuman keras di depan kedai kopi stasiun kereta api  Kalisat. Tersangka GF marah sehingga mendatangi dan mencekik korban. Sedangkan AE memukuli korban dengan kepalan tangan berkali-kali sehingga korban bernama arief, mengalami luka lebam dibawah mata kiri dan luka lecet pada tangan dan kakinya. Kasus tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Kalisat. Sukari menjelaskan, motif kasus penganiayaan itu karena korban menolak diajak minum.

Hingga Selasa siang, tersangka masih menjalani penyelidikan di Mapolsek Kalisat. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (Hafit)

Comments are closed.