Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Berbahaya di Puger

Tersangka SM dan IH bersama barang bukti okerbaya yang dijual.

Jember Hari Ini – Polsek Puger menangkap 2 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Desa Wonosari Kecamatan Puger. Keduanya berinisial  SM (27) dan IH (23) warga Desa Bagon Kecamatan Puger.

Menurut Kapolsek Puger, AKP  Mohammad Sudariyanto, terungkapnya kasus tersebut setelah Polsek Puger menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran okerbaya. Polsek Puger kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi terkait maraknya peredaran oberbaya tersebut benar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sehingga keduanya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sudaryanto juga  menghimbau masyakat agar segera  memberikan informasi pada aparat penegak hukum jika mengetahui peredaran narkoba dan okerbaya. Dalam kasus ini polisi menyita barang sekitar 300 butir pil jenis Trex dan Dextro serta uang tunai Rp 125 ribu. Keduanya dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Hafit)

 

Comments are closed.