Anggota Komisi D DPRD Jember Menilai Kelebihan Gaji DPRD Kesalahan Penganggaran oleh Pemkab

Jember Hari Ini – Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, menilai pengembalian kelebihan gaji sebesar Rp 12 juta ke kas negara yang harus dilakukan setiap anggota DPRD Jember merupakan kesalahan penganggaran yang dilakukan Pemkab Jember. Penganggaran gaji anggota DPRD Jember tahun 2017 lalu seharusnya sesuai aturan.

Menurut Alfian Andri Wijaya, Pemkab Jember harus segera melakukan klarifikasi persoalan tersebut sehingga tidak memicu salah persepsi di tengah masyarakat. Jika dilihat dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, memang terjadi selisih penganggaran. Namun jika melihat penyebab bagaimana temuan tersebut terjadi, maka persoalan tersebut harus dipertanyakan kembali.

Alfian menceritakan, temuan kelebihan gaji anggota DPRD Jember dalam laporan hasil pemeriksaan BPK karena anggota DPRD Jember dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018. Padahal kata Alfian, Peraturan Bupati tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang ada diatasnya, diantaranya Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jika mengacu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, maka Jember masuk kategori wilayah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, secara otomatis gaji anggota DPRD seharusnya naik 6 kali hingga 7 kali lipat kali uang representasi Ketua DPRD, mengingat sejumlah fasilitas seperti mobil dinas sudah dikembalikan kepada Pemkab Jember. Alfian mengaku heran mengapa Bupati Jember, Faida, justru membuat Peraturan Bupati terkait gaji DPRD Jember menyalahi permendagri dan peraturan pemerintah.

Seluruh anggota DPRD Jember tidak pernah memprotes kebijakan Bupati Faida, meski mengetahui hak yang mereka terima tidak sesuai dengan aturan. Menurut Alfian, gaji DPRD sudah menjadi hak, sama  dengan gaji yang diterima oleh bupati dan PNS di lingkungan Pemkab Jember. (Fian)

Comments are closed.