Bacaleg yang Tercatat Memiliki Keanggotaan Ganda, akan Dicoret dari Pencalonan

Jember Hari Ini – Jika ada bakal calon anggota legislatif yang diketahui tercatat mempunyai keanggotaan di dua partai politik, KPU Kabupaten Jember akan mencoretnya dari pencalonan sehingga tidak bisa mengikuti pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menjelaskan, sejumlah persyaratan administasi bagi bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh partai politik, diantaranya adalah ijazah terakhir, tidak dihapusnya hak pilih, dan tercatat sebagai anggota partai politik. Caleg yang mendaftar melalui partai yang berbeda, harus mengantongi surat pengunduran diri dari partai lama, dan membuktikan keanggotaan partai yang baru kecuali partai sebelumnya tidak menjadi peserta pemilu 2019. Jika diketahui mempunyai dua keanggotaan partai yang berbeda dan tidak ada pengunduran diri dari salah satu partai, maka otomatis dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Diberitakan sebelumnya, ada beberapa caleg yang pindah partai saat mendaftarkan diri sebagai caleg. Bahkan mantan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jember, Evi Lestari, dan mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sunardi, resmi mendaftar sebagai caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra.(Fathul)

Comments are closed.