Jember Hari Ini – Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, menegaskan, tidak masalahmeski ada bacaleg yang mengundurkan diri dan menarik berkas pencalonannya.
Menurut Hanafi, hal itu menjadi hak setiap bakal calon anggota legislatif selama masa verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap. Namun KPU Kabupaten Jember akan melakukan pembahasan di internal KPU kabupaten, ketika ada bacaleg yang ingin mengundurkan diri. Nantinya berkas bakal calon anggota legislatif itu akan dikembalikan kepada partai, mengingat sesuai mekanisme bakal calon anggota legislatif didaftarkan oleh partai ke KPU Kabupaten jember sehingga pengembaliannya harus melalui mekanisme partai.
Kamis sore 2 kader potensial Partai Golkar, Bisma Perdana dan Erfan Agustian yang digadang-gadang bisa mendulang suara dari masyarakat, mencabut berkas pendaftaran di KPU Kabupaten Jember karena penentuan dapil yang didapatkan kedua kader tersebut, tidak sesuai dengan yang diusulkan. Bisma perdana yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sukorambi mengatakan, penentuan dapil yang didapatkannya sangat jauh dai lokasi domisili yakni dapil 6, sementara Bisma tinggal di wilayah dapil 1. Selain itu, kata Bisma, dia mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif karena didorong oleh warga Sukorambi sehingga ketika warga Sukorambi mendengar kabar kalau dirinya ditempatkan di dapil 6, mereka memintanya untuk mencabut berkas pencalonan di KPU Kabupaten Jember.
Sementara Erfan yang juga melakukan pencabutan berkas, tidak hadir di KPU Kabupaten Jember. Erfan hanya menitipkan surat yang menyatakan mencabut berkas pencalonan dan mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai Golkar. (Fian)