Jember Hari Ini – Kasus pencemaran nama baik yang bermula dari kepemilikan seekor buaya di Kecamatan Sumbersari akhirnya diselesaikan secara damai. Saat proses mediasi di Mapolres Jember, pegawai honorer berinisial MY ini menegaskan, buaya miliknya bukan dari pengelola mall Galaxy. MY menegaskan, buaya tersebut merupakan pemberian temannya agar dipelihara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana, tersangka ditangkap tim resmob Polres Jember terkait kasus kepemilikan seekor buaya. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku buaya yang dimilikinya didapat dari objek wisata Galaxy di Kecamatan Tempurejo. Tim penyidik kemudian meminta keterangan pengelola Galaxy. Galaxy membantah buaya tersebut berasal dari Galaxy. Bahkan, manajemen Galaxy merasa dicemarkan nama baiknya sehingga meminta Polres Jember agar memfasilitasi proses mediasi. Setelah proses mediasi akhirnya terungkap tersangka mendapatkan buaya tersebut dari pecinta reptil berinisial I yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran polisi.
Sedang perwakilan dari objek wisata Galaxy, Mambaul Ma’arif, menjelaskan, pihaknya sudah memaafkan tersangka MY yang memberikan keterangan palsu terkait kepemilikan seekor buaya. Ma’arif memastikan tidak akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut. (Hafit)