2 Residivis Kasus Pencurian yang Beraksi di Rumah Warga Tempurejo Akhirnya Dibekuk Polisi

Dua residivis pencuri yang berhasil ditangkap polisi.

Jember Hari Ini – Dua residivis kasus pencurian yang beraksi di rumah warga Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo saat sholat tarawih bulan Mei lalu akhirya dibekuk polisi. Keduanya berinisial JK (22) warga Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo, dan HN (46) warga Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Iptu Solehan Arif, kedua tersangka beraksi di rumah Agus Fitriono, warga Desa Andongrejo. Tersangka membobol rumah korban saat ditinggal menunaikan sholat tarawih. Keduanya masuk dengan  cara memanjat tembok rumah korban, kemudian mengambil  7 unit handphone. Peristiwa pencurian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Tempurejo. Polisi terus melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan barang bukti serta  pelaku pencurian.

Menurut arif, Selasa (24/7/2018) sore kemarin Polsek Tempurejo menerima informasi terkait barang bukti dan tersangka. Polisi kemudian langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya.

Arif menambahkan, hingga Kamis siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Tempurejo. Dari tangan tersangka polisi menyita 6 unit HP yang diduga hasil curian. Kedua tersangka adalah residivis kasus pencurian sepeda motor. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hafit)

Comments are closed.