Jember Hari Ini – Diduga menipu dan menggelapkan dana talangan ibadah haji, ustadz berinisial US, warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang, Kamis siang, dilaporkan ke polisi. US diduga menggelapkan uang milik Rifa’i, warga Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi. Akibat perbuatan ustad berinisial u-s ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta.
Menurut kuasa hukum Rifa’i, Muhammad Husni Tamrin, kasus ini berawal tahun 2013 lalu, saat korban hendak mendaftar untuk menunaikan ibadah haji bersama istrinya. Saat itu, korban melakukan setoran awal biaya pemberangkatan ibadah haji menggunakan talangan haji sehingga mendapatkan nomor porsi haji. Tahun 2014 lalu, korban sudah melunasi dana talangan haji sebesar Rp 28 juta melalui perantara US. Ternyata korban menerima penagihan dari bank karena belum melunasi dana talangan. Korban kemudian mendatangi US menanyakan tagihan bank tersebut, namun US tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Bahkan tahun 2017 lalu, US kembali minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk percepatan pemberangkatan ibadah haji. Korban yang tergolong lansia, langsung percaya dan menyerahkan uang Rp 20 juta. Namun ternyata bulan Mei lalu, petugas bank kembali mendatangi rumah korban dan memberitahu kalau korban belum melunasi tanggungan dana talangan haji. Korban merasa tertipu, sehingga berupaya menagih dan menanyakan kepada US. Korban kemudian memilih menempuh upaya hukum dengan melapor ke Mapolres Jember.
Sementara US saat dikonfirmasi membenarkan adanya angsuran dana talangan haji atas nama Rifa’i. US berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dekat. Awalnya talangan yang belum dilunasi ada 5 orang, namun 4 orang sudah dilunasi, tinggal satu yang belum dilunasi yakni milik Rifa’i. US mengaku kaget karena Rifa’i melapor ke polisi sebab dia berjanji segera menyelesaikan persoalan tersebut. (Hafit)

