Jember Hari Ini – Setelah protes yang disampaikan konsumen yang diwakili Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jember, kesepakatan zona merah ojek dan taksi online akhirnya diperbaharui. Hal ini ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, usai pertemuan angkutan konvensional dan angkutan online yang difasilitasi oleh Pemkab dan Polres Jember di aula Pemkab Jember, Senin siang.
Menurut Kusworo, sejumlah lokasi diantaranya sekolah dan rumah sakit tidak masuk dalam zona merah. Artinya ojek dan taksi online boleh mengambil atau mengantarkan penumpang ke lokasi tersebut. Namun angkutan online tidak boleh mangkal di rumah sakit dan sekolah. Selain itu, pembatasan jarak yang awalnya disepakati 350 meter diubah menjadi 250 meter dari zona merah di sekitar terminal, stasiun, dan bandara. Kusworo menegaskan, perubahan tersebut atas pertimbangan kebutuhan konsumen yang terbiasa menggunakan jasa ojek dan taksi online. Pilihan untuk menggunakan jasa layanan angkutan sepenuhnya ada di tangan konsumen. Sebab di Jember juga masih banyak masyarakat yang nyaman menggunakan angkutan kota dan ojek konvensional.
Kusworo berharap, setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak ada lagi konflik antara angkutan kota, ojek pangkalan dengan ojek dan taksi online. Sebab dalam kesepakatan tersebut juga ada ketentuan, siapa saja yang melanggar kesepakatan bersama akan menerima sanksi dari perusahaan dan komunitas yang menaungi. Sedangkan jika ada kasus penganiayaan akan langsung dijatuhi sanksi hukum. (Fian)