Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember kembali menangkap 2 pengedar sabu-sabu berinisial MR (48) warga Desa Ajung Kecamatan Ajung, dan RW (42) warga Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Menurut Kanit Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Miftahul Huda, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah kontrakan di Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial HR, warga Desa Kaliwining. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan sehingga terungkap pengedar berinsial RW, warga Jenggawah. Saat diinterogasi polisi keduanya mengaku mendapatkan sabu-sabu dari jaringan pengedar di Madura.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukri 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, pipet kaca, serta 2 alat hisab. Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafit)