Jember Hari Ini – Meski Polres Jember telah menetapkan 8 orang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rahmat Andita, warga binaan lapas, namun masa tahanan para tersangka belum dihitung. Sebab saat penetapan tersangka, mereka masih berstatus sebagai napi. Demikian ditegaskan Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember.
Kusworo Wibowo menjelaskan, proses hukum kasus penganiayaan yang menyebabkan nara pidana kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan tersebut jalan terus. Tersangka akan menjalani serangkaian penyidikan di Mapolres Jember. Namun masa tahanan tidak akan dihitung hingga mereka tuntas menjalani putusan kasus yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa 43 orang narapidana secara maraton dalam waktu 1 kali 24 jam, Polres Jember akhirnya menetapkan 8 orang tersangka yang diduga menganiaya Rahmad Andita alias Dita. Ke-8 orang pelaku penganiayaan berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH dan ZN. (Hafit)
