Jember Hari Ini – Pencuri yang beraksi di Balai Desa Wringin Agung Kecamatan Jombang, Senin (20/8/2018) pekan lalu, akhirnya dibekuk polisi, Minggu (26/8/2018) malam. Tersangka berinisial FR (31) warga Dusun Pondok Jeruk Desa Wringinagung Kecamatan Jombang.
Menurut Kapolsek Jombang, AKP Muhamad Ma’ruf, pencuri di kantor Desa Wringin Agung tersebut mengambil barang-barang aset desa, terutama barang elektronik. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Jombang langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FR. Sebab, sebagian barang bukti kasus pencurian masih berada ditangan tersangka FR. Polisi langsung menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti.
Hingga Senin siang, Polsek Jombang masih mengembangkan kasus tersebut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 2 unit printer komputer, sebuah tas punggung warna abu-abu, sebuah besi, serta 1 unit sepeda motor. (Hafit)